Pada hari Senin 13 Oktober 2025 Bapak Camat Sine Agus Dwi Narimo, S.E., M.M melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Pelantikan PAW BPD ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang telah meninggal dunia. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa. Setelah dilantiknya PAW BPD ini diharapkan segera beradaptasi dan berkontribusi dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anggota BPD lainnya dan masyarakat desa.